RUANG TERBUKA HIJAU
Ruang
terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang
penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh
secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Penyediaan
dan pemanfaatan RTH dalam RTRW Kota/RDTR Kota/RTR Kawasan Strategis Kota/RTR
Kawasan Perkotaan, dimaksudkan untuk menjamin tersedianya ruang yang cukup bagi:
·
kawasan
konservasi untuk kelestarian hidrologis;
·
kawasan
pengendalian air larian dengan menyediakan kolam retensi;
·
area pengembangan
keanekaragaman hayati;
·
area penciptaan
iklim mikro dan pereduksi polutan di kawasan perkotaan;
·
tempat rekreasi
dan olahraga masyarakat;
·
tempat pemakaman
umum;
·
pembatas
perkembangan kota ke arah yang tidak diharapkan;
·
pengamanan sumber
daya baik alam, buatan maupun historis;
· penyediaan RTH
yang bersifat privat, melalui pembatasan kepadatan serta kriteria
pemanfaatannya;
·
area mitigasi/evakuasi
bencana; dan
· ruang penempatan
pertandaan (signage) sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak mengganggu
fungsi utama RTH tersebut.
FUNGSI DAN MANFAAT
Fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis:
·
memberi jaminan
pengadaan RTH menjadi bagian dari sistem sirkulasi udara (paru-paru kota);
·
pengatur iklim
mikro agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami dapat berlangsung
lancar;
·
sebagai peneduh;
·
produsen oksigen;
·
penyerap air
hujan;
·
penyedia habitat
satwa;
·
penyerap polutan
media udara, air dan tanah, serta;
·
penahan angin.
Fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu:
1. Fungsi sosial dan budaya:
·
menggambarkan
ekspresi budaya lokal;
·
merupakan media
komunikasi warga kota;
·
tempat rekreasi;
wadah dan objek pendidikan, penelitian, dan pelatihan dalam mempelajari alam.
2. Fungsi ekonomi:
·
sumber produk
yang bisa dijual, seperti tanaman bunga, buah, daun, sayur mayur;
·
bisa menjadi
bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan dan lain-lain.
3. Fungsi estetika:
·
meningkatkan
kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik dari skala mikro: halaman rumah,
lingkungan permukimam, maupun makro: lansekap kota secara keseluruhan;
·
menstimulasi
kreativitas dan produktivitas warga kota;
·
pembentuk faktor
keindahan arsitektural;
·
menciptakan
suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun.
Dalam
suatu wilayah perkotaan, empat fungsi utama ini dapat dikombinasikan sesuai
dengan kebutuhan, kepentingan, dan keberlanjutan kota seperti perlindungan tata
air, keseimbangan ekologi dan konservasi hayati.
Manfaat RTH
Manfaat
RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas:
1. Manfaat langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat tangible), yaitu membentuk keindahan dan
kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan mendapatkan bahan-bahan untuk dijual
(kayu, daun, bunga, buah);
2. Manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat intangible), yaitu pembersih udara yang sangat efektif,
pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah, pelestarian fungsi
lingkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada (konservasi hayati atau
keanekaragaman hayati).
Tipologi RTH
Tipologi Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah
sebagai berikut:
·
Fisik : RTH dapat dibedakan menjadi RTH alami berupa
habitat liar alami, kawasan lindung dan taman-taman nasional serta RTH non
alami atau binaan seperti taman, lapangan olahraga, pemakaman atau jalur-jaur
hijau jalan.
·
Fungsi : RTH dapat berfungsi ekologis, sosial
budaya, estetika, dan ekonomi.
·
Struktur ruang : RTH dapat mengikuti pola ekologis
(mengelompok, memanjang, tersebar), maupun pola planologis yang mengikuti
hirarki dan struktur ruang perkotaan.
·
Kepemilikan : RTH dibedakan ke dalam RTH publik dan RTH
privat.
Penyediaan RTH
Penyediaan RTH di Kawasan Perkotaan dapat
didasarkan pada:
·
Luas wilayah
·
Jumlah penduduk
·
Kebutuhan fungsi
tertentu
Penyediaan RTH Berdasarkan Luas Wilayah
Penyediaan
RTH berdasarkan luas wilayah di perkotaan adalah sebagai berikut:
·
ruang terbuka
hijau di perkotaan terdiri dari RTH Publik dan RTH privat;
· proporsi RTH pada
wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30% yang terdiri dari 20% ruang
terbuka hijau publik dan 10% terdiri dari ruang terbuka hijau privat;
· apabila luas RTH
baik publik maupun privat di kota yang bersangkutan telah memiliki total luas
lebih besar dari peraturan atau perundangan yang berlaku, maka proporsi
tersebut harus tetap dipertahankan keberadaannya.
· Proporsi 30%
merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik
keseimbangan sistem hidrologi dan keseimbangan mikroklimat, maupun sistem
ekologis lain yang dapat meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan
masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota.
Penyediaan RTH Berdasarkan Jumlah Penduduk
Untuk
menentukan luas RTH berdasarkan jumlah penduduk, dilakukan dengan mengalikan
antara jumlah penduduk yang dilayani dengan standar luas RTH per kapita sesuai
peraturan yang berlaku.
·
250 jiwa : Taman
RT, di tengah lingkungan RT
·
2500 jiwa : Taman
RW, di pusat kegiatan RW
·
30.000 jiwa :
Taman Kelurahan, dikelompokan dengan sekolah/ pusat kelurahan
·
120.000 jiwa :
Taman kecamatan, dikelompokan dengan sekolah/ pusat kecamatan
· 480.000 jiwa :
Taman Kota di Pusat Kota, Hutan Kota (di dalam/kawasan pinggiran), dan
Pemakaman (tersebar)
Penyediaan RTH Berdasarkan Kebutuhan Fungsi
Tertentu
Fungsi
RTH pada kategori ini adalah untuk perlindungan atau pengamanan, sarana dan
prasarana misalnya melindungi kelestarian sumber daya alam, pengaman pejalan
kaki atau membatasi perkembangan penggunaan lahan agar fungsi utamanya tidak
teganggu.
RTH
kategori ini meliputi: jalur hijau sempadan rel kereta api, jalur hijau
jaringan listrik tegangan tinggi, RTH kawasan perlindungan setempat berupa RTH
sempadan sungai, RTH sempadan pantai, dan RTH pengamanan sumber air baku/mata
air.
Prosedur Perencanaan
Ketentuan
prosedur perencanaan RTH adalah sebagai berikut:
·
penyediaan RTH
harus disesuaikan dengan peruntukan yang telah ditentukan dalam rencana tata
ruang (RTRW Kota/RTR Kawasan Perkotaan/RDTR Kota/RTR Kawasan Strategis
Kota/Rencana Induk RTH) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat;
·
penyediaan dan
pemanfaatan RTH publik yang dilaksanakan oleh pemerintah disesuaikan dengan
ketentuan-ketentuan yang berlaku;
·
tahapan
penyediaan dan pemanfaatan RTH publik meliputi:
·
perencanaan;
·
pengadaan lahan;
·
perancangan
teknik;
·
pelaksanaan
pembangunan RTH;
·
pemanfaatan dan
pemeliharaan.
· penyediaan dan
pemanfaatan RTH privat yang dilaksanakan oleh masyarakattermasuk pengembang
disesuaikan dengan ketentuan perijinan pembangunan;
·
pemanfaatan RTH
untuk penggunaan lain seperti pemasangan reklame (billboard) atau reklame 3
dimensi, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
·
mengikuti
peraturan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing daerah;
· tidak menyebabkan
gangguan terhadap pertumbuhan tanaman misalnya menghalangi penyinaran matahari
atau pemangkasan tanaman yang dapat merusak keutuhan bentuk tajuknya;
·
tidak mengganggu
kualitas visual dari dan ke RTH;
·
memperhatikan
aspek keamanan dan kenyamanan pengguna RTH;
·
tidak mengganggu
fungsi utama RTH yaitu fungsi sosial, ekologis dan estetis.
RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) KOTA BANDUNG
Ruang
terbuka hijau (RTH) yang identik dengan area pepohonan atau tumbuhan hijau di
suatu kawasan merupakan fasilitas kota yang memiliki banyak manfaat. Dalam
Permen PU. No. 05 Tahun 2008 dijelaskan bahwa RTH merupakan area
memanjang/jalur dan atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka,
tempat tumbuh tanaman baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja
ditanam. RTH memiliki beragam fungsi meliputi fungsi ekologis, sosial budaya,
estetika dan ekonomi. Salah satu fungsi dari RTH perkotaan (urban forest) pada
aspek ekologis yang saat ini banyak dibahas oleh berbagai kalangan terkait
dengan perannya baik dalam konteks penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) maupun
penetralisir polusi udara perkotaan terutama karbon dioksida (CO2) adalah
fungsinya sebagai reservoir karbon. Fungsi praktis yang dapat dirasakan
langsung oleh masyarakat saat ini terkait dengan keberadaan RTH adalah adanya
taman-taman sebagai tempat beraktivitas seperti adanya taman-taman tematik yang
digagas oleh pemerintah Kota Bandung.
Berdasarkan
aspek fisik, Ruang Terbuka Hijau (RTH) perkotaan dapat dibedakan menjadi RTH
alami seperti kawasan lindung dan RTH non alami atau RTH binaan seperti taman,
lapangan olahraga, jalur hijau dan pemakaman. Dengan pengelompokan jenis
tersebut, RTH memiliki beragam fungsi baik intrinsik (fungsi utama) maupun
ekstrinsik (tambahan). Fungsi ekologis merupakan fungsi utama dari RTH
diantaranya adalah pengatur iklim mikro, penyerap polutan, produsen oksigen,
penyerap hujan, dan sebagainya. Fungsi tambahan dari RTH terdiri atas fungsi
sosial budaya, ekonomi dan estetika. Pada fungsi tambahan RTH berfungsi dalam
beragam aspek, yaitu sosial budaya: RTH berfungsi diantaranya sebagai wadah dan
objek penelitian, tempat rekreasi, media komunikasi warga kota dan lain lain;
aspek ekonomi: sebagai sumber pendapatan dengan produksi dari pertanian,
perkebunan, kehutanan yang dapat dijual; estetika: memperindah lingkungan kota,
meningkatkan kenyamanan, menstimulasi kreativitas warga kota, dan sebagainya.
Mengingat
fungsi RTH yang sangat penting dalam menunjang pembangunan suatu wilayah atau
kota, pengembangan RTH sudah menjadi keharusan. Pengembangan RTH dapat dilakukan
melalui berbagai pendekatan. Selain dari aspek fisik dan fungsi, pendekatan
struktur dan kepemilikan juga dapat menjadi acuan. Secara struktur, RTH dapat
dikembangkan dengan pendekatan ekologis dengan mengikuti konfigurasi ekologis
seperti danau, sungai, bukit atau pun pola planologis dengan mengikuti struktur
perkotaan. Berdasarkan status pemilikannya, RTH perkotaan dibedakan menjadi RTH
publik yang berada di lokasi lahan publik atau dimiliki pemerintah dan RTH
privat yang berlokasi pada lahan privat yang pemanfaatannya untuk kalangan
terbatas. Contoh RTH publik diantaranya adalah taman-taman kota, pemakaman
umum, sempadan jalan, sempadan sungai, sempadan rel kereta dan sempadan SUTT
(tegangan tinggi). Contoh dari RTH privat adalah area hijau di kawasan
pemukiman, militer, perkantoran, pendidikan, perdagangan dan industri.
Taman kota sebagai bagian dari RTH
perkotaan banyak dimanfaatkan masyarakat sebagai sarana rekreasi. Taman Balai
Kota (atas); Taman Anggrek (bawah)
TPU Ciburuy sebagai pemakaman umum
merupakan salah satu contoh dari RTH publik.
Sempadan jalan merupakan bagian
dari RTH publik yang berfungsi salah satunya sebagai peneduh jalan dan
penetralisir polusi udara.
Taman di kawasan perkantoran
merupakan salah satu bagian dari RTH privat yang tidak hanya berfungsi mempercantik
kawasan akan tetapi juga bermanfaat dalam menghasilkan oksigen di kawasan
tersebut.
Saat
ini, pemerintah setiap kota termasuk Kota Bandung diharuskan untuk meningkatkan
luasan RTHnya hingga mencapai 30 % dari total luas wilayah seperti yang
disebutkan dalam Undang- Undang Nomor 26 tentang Penataan Ruang (UU No.
26/2007) yang mengharuskan kota/kabupaten memiliki RTH seluas 30 persen di
wilayahnya yang mencakup 20 % RTH publik dan 10 % RTH privat. Dalam Master Plan
Ruang Terbuka Hijau Kota Bandung 2012-2032 disebutkan bahwa total luas ruang
terbuka hijau (RTH) eksisting Kota Bandung pada tahun 2011 adalah, 1.910,49
hektar (ha), 11,43 % dari luas kota. Dari luas total tersebut, luas RTH publik
sebesar 1.018,54 hektar (ha) atau 6,1 % dan RTH privat 891,95 hektar (ha) atau
5,33 %. Jumlah tersebut tidak lepas dari ancaman pengurangan setiap tahunnya
akibat alih fungsi RTH menjadi area terbangun untuk mendukung aktivitas
masyarakat, sebagai konsekuensi dari pertambahan jumlah penduduk kota Bandung.
Kebutuhan masyarakat akan perumahan, kantor, pertokoan dan fasilitas bangunan
lainnya menyebabkan perubahan tersebut tidak dapat dihindari. Hal ini menjadi
tantangan bagi pemerintah kota Bandung dalam melakukan pengembangan RTH di Kota
Bandung.
Terkait
dengan peningkatan luasan RTH, pemerintah Kota Bandung telah memuat rencana ini
dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung 2011-2031 seperti yang
diuraikan pada Tabel 1. Rencana penambahan RTH dari 1.910, 49 ha menjadi
5.104,14 ha akan diwujudkan melalui pemanfaatan kawasan yang potensial
dijadikan RTH. Lahan potensial yang dimaksud meliputi kawasan terbangun dan
tidak terbangun dengan luas area mencapai 16.803,61 ha. Dibutuhkan kerja sama
dan partisipasi dari semua elemen masyarakat untuk mendukung rencana pemerintah
ini mengingat pengembangan RTH merupakan hal penting akan tetapi rawan konflik
mengingat kepemilikan dan pengelolaannya yang tersebar pada ranah publik dan
privat.
KESIMPULAN
Berdasarkan
UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, untuk
menunjang kehidupan masyarakat yang aman dan nyaman, dibutuhkan Ruang Terbuka
Hijau (RTH) berdasarkan Pasal 28 sampai dengan pasal 30 memuat
bahwa proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota minimal 30% di
mana proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota minimal 10%.
Pengertian Ruang
terbuka hijau itu sendiri adalah Ruang terbuka hijau adalah area
memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat
terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang
sengaja ditanam.
RTH sendiri
memiliki fungsi utama sebagai paru-paru kota, pengatur iklim mikro, sumber
oksigen, resapan air dan penyerap polutan dsb.
Melihat kondisi
di Indonesia tinggi akan polusi udaranya akibat gas buangan kendaraan yang
padat serta bencana alam banjir yang sering terjadi, tentunya Program RTH
ini wajib dilaksanakan. Tetapi saat ini RTH minimal 30% belum dapat dicapai
kota-kota yang ada di Indonesia, akibat pembangunan RTH yang tidak bertahap dan
tidak konsisten serta pengerukan tanah untuk bangunan-bangunan dan
infrastruktur kota.
Saya berharap
kedepannya Kota-kota di Indonesia dapat lebih menerapkan pembangunan RTH yang
lebih sempurna lagi, demi kelangsungan hidup yang aman dan nyaman.
Referensi :
http://www1.pu.go.id/uploads/berita/ppw291009gt.htm
Referensi :
http://www1.pu.go.id/uploads/berita/ppw291009gt.htm