Selasa, 31 Maret 2015

Tugas I PKn

1.    Pengertian dan Hak-Hak Warga Negara Indonesia
A.   Pengertian hak menurut Prof. Dr. Notonagoro:
            Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.  
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita.
B.   Hak-hak warga negara beserta pasal-pasal yang mengaturnya (UUD 1945) :

1.    Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2.    Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
3.    Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1)
4.    Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”.
5.    Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
6.    Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2)
7.    Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28D ayat 1)
8.    Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1)


C.   Pengelompokan Hak Warga Negara dalam UUD 1945 :

·         Agama       

1.    Pasal 28E ayat (1) - Hak memeluk agama dan beribadat.
2.    Pasal 29 ayat (2) - Hak memeluk agama sesuai dengan kepercayaan dan keyakinan. 

·         Politik, Hukum, dan Pemerintahan
1.    Pasal 27 ayat (1) -  Hak persamaan hukum.
2.    Pasal 28D ayat (1) - Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

·         Sosial dan Budaya

1.    Pasal 32 ayat (1) -  Hak memelihara budaya dan mengembangkan nilai-nilai budaya.
2.    Pasal 28I ayat (1) - Hak masyarakat tradisional.
3.    Pasal 34 ayat (1) - Hak fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
4.    Pasal 34 ayat (2) - Hak jaminan sosial.
5.    Pasal 34 ayat (4) - Hak mendapat fasilitas yang layak.

·         Ekonomi 

1.    Pasal 33 ayat (2) -  Hak memanfaatkan sumber daya alam.
2.    Pasal 33 ayat (4) -  Hak melakukan tindakan ekonomi.
3.    Pasal 27 ayat (2) -  Hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak.

·         Pertahanan dan Keamanan

1.    Pasal 30 ayat (1) -  Hak ikut dalam pertahanan dan keamanan negara.
2.    Pasal 30 ayat (5) -  Hak keikutsertaan membela negara.
3.    Pasal 27 ayat (3) -  Hak ikut dalam upaya bela negara.

D.   Pelanggaran Hak warga negara

1.    Tidak mendapatkan persamaan hukum

2.    Dilarang Mengeluarkan pendapat

3.    Tidak mendapatkan Kesempatan Memilih

4.    Tidak mendapatkan pengajaran

5.    Tidak mendapatkan pendidikan

6.    Ditangkap tanpa melalui proses hukum yang berlaku

7.    Tidak mendapatkan perlindungan hukum

8.    Tidak mendapatkan layanan hukum

9.    Pembatasan hak politik

10. Pembungkaman Pers

Menurut saya Indonesia menganut paham kekeluargan yang  tidak memperbolehkan diskriminasi dalam bentuk apapun dan atas dasar apapun. Kita tidak mempertentangkan antara mayoritas dan minoritas. Yang kita dambakan adalah kerukunan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan. Memang dalam suatu masyarakat akan dapat terjadi benturan dalam kehidupan yang berkembang dan dinamis, namun kita tidak dapat membiarkan konflik itu  timbul dan berkembang tanpa terkendali. Kita usahakan penyelesaiannya dengan memperhatikan aspirasi dan kepentingans semua pihak, tanpa ada yang merasa  menang atau merasa kalah, dan tidak ada yang merasa dimenangkan dan dikalahkan.
Pelanggaran-pelanggaran Hak Warga Negara di Indonesia selama ini, dan sulitnya melakukan penyelesaian disebabkan karena kurangnya peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan dan petunjuk dalam penyelesaiannya. Semenjak reformasi telah ada peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan dan petunjuk dalam penyelesaian masalah yang sehubungan dengan HAM ataupun Hak Warga Negara diantaranya adalah Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia; dan UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pembentukan lembaga yang mengurus Hak Warga Negara dan pelanggarannya juga merupakan upaya yang memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Lembaga-lembaga tersebut diantaranya KOMNAS HAM, pusat-pusat/Lembaga Kajian HAM yang terbentuk di berbagai daerah, LSM dan sebagainya. Lembaga-lembaga ini di samping berupaya mensosialisasikan peraturan-peraturan tentang HAM juga menerima pengaduan-pengaduan pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara dan meneruskan kepada lembaga yang berwenang untuk memprosesnya. Upaya yang dilakukan selama ini terkendala oleh beberapa faktor diantaranya kurangnya perangkat hukum, kurangnya bukti-bukti yang lengkap dan keterbatasan penegak hukum. Oleh karenanya bila telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia ataupun hak warga negara maka secepatnyalah hal ini dilaporkan kepada yang berwenang.
Upaya yang sangat menentukan perlindungan terhadap pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara adalah melalui peradilan. Peradilan yang kuat akan memberikan perlindungan yang baik terhadap Hak Warga Negara dan berdampak positif terhadap tindakan-tindakan yang menjurus kepada pelanggaran Hak Warga Negara. Untuk mendukung itu sekarang sudah ada undang-undang tentang pengadilan hak asasi manusia yaitu Undang-Undang No. 26 tahun 2000. Undang-undang itu menetapkan disetiap daerah kabupaten atau kotamadya ada pengadilan HAM yang mengurusi Hak Warga Negara. Pelaksanaan peradilan HAM juga perlu dukungan penyidik yang berusaha untuk mencari bukti-bukti yang kuat tentang pelanggaran Hak warga Negara tersebut. Bantuan kita bersama dalam memberikan data (bukti) adalah langkah baik untuk tegaknya HAM di negara Indonesia khususnya Hak Warga Negara.
Lembaga-lembaga pendidikan juga berperan dalam memberikan perlindungan terhadap HAM. Lembaga-lembaga pendidikan terutama lembaga pendidikan formal memberikan pengetahuan dan kesadaran kepada pelajar, siswa atau mahasiswa tentang hak asasi manusia, prosedur yang harus ditempuh bila mengetahui adanya pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Kepedulian terhadap hak asasi sudah berarti menekan peluang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.


Sumber Referensi :