1. Pengertian dan Hak-Hak Warga Negara
Indonesia
A. Pengertian hak menurut Prof. Dr.
Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat
oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
olehnya.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan
bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat
akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia
bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup
setara dengan kita.
B. Hak-hak warga negara beserta pasal-pasal yang mengaturnya (UUD 1945) :
1.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2.
Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya.”(pasal 28A).
3.
Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1)
4.
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”.
5.
Hak untuk mengembangkan diri dan
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C
ayat 1)
6.
Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2)
7.
Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28D ayat 1)
8.
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun. (pasal 28I ayat 1)
C.
Pengelompokan
Hak Warga Negara dalam UUD 1945 :
·
Agama
1.
Pasal
28E ayat (1) - Hak memeluk agama dan beribadat.
2.
Pasal
29 ayat (2) - Hak memeluk
agama sesuai dengan kepercayaan dan keyakinan.
·
Politik, Hukum, dan Pemerintahan
1.
Pasal
27 ayat (1) - Hak persamaan hukum.
2.
Pasal
28D ayat (1) - Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
·
Sosial dan Budaya
1.
Pasal
32 ayat (1) - Hak memelihara budaya dan mengembangkan nilai-nilai
budaya.
2.
Pasal
28I ayat (1) - Hak masyarakat tradisional.
3.
Pasal
34 ayat (1) - Hak fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
4.
Pasal
34 ayat (2) - Hak jaminan sosial.
5.
Pasal
34 ayat (4) - Hak mendapat fasilitas yang layak.
·
Ekonomi
1.
Pasal
33 ayat (2) - Hak memanfaatkan sumber daya alam.
2.
Pasal
33 ayat (4) - Hak melakukan tindakan ekonomi.
3.
Pasal
27 ayat (2) - Hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak.
·
Pertahanan dan Keamanan
1.
Pasal
30 ayat (1) - Hak ikut dalam pertahanan dan keamanan negara.
2.
Pasal
30 ayat (5) - Hak keikutsertaan membela negara.
3.
Pasal
27 ayat (3) - Hak ikut dalam upaya bela negara.
D.
Pelanggaran
Hak warga negara
1. Tidak mendapatkan persamaan hukum
2. Dilarang Mengeluarkan pendapat
3. Tidak mendapatkan Kesempatan
Memilih
4. Tidak mendapatkan pengajaran
5. Tidak mendapatkan pendidikan
6. Ditangkap tanpa melalui proses
hukum yang berlaku
7. Tidak mendapatkan perlindungan
hukum
8. Tidak mendapatkan layanan hukum
9. Pembatasan hak politik
10. Pembungkaman Pers
Menurut saya Indonesia
menganut paham kekeluargan yang tidak memperbolehkan diskriminasi dalam
bentuk apapun dan atas dasar apapun. Kita tidak mempertentangkan antara
mayoritas dan minoritas. Yang kita dambakan adalah kerukunan, keserasian,
keselarasan dan keseimbangan. Memang dalam suatu masyarakat akan dapat terjadi
benturan dalam kehidupan yang berkembang dan dinamis, namun kita tidak dapat
membiarkan konflik itu timbul dan berkembang tanpa terkendali. Kita
usahakan penyelesaiannya dengan memperhatikan aspirasi dan kepentingans semua
pihak, tanpa ada yang merasa menang atau merasa kalah, dan tidak ada yang
merasa dimenangkan dan dikalahkan.
Pelanggaran-pelanggaran Hak Warga Negara
di Indonesia selama ini, dan sulitnya melakukan penyelesaian disebabkan karena
kurangnya peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan dan petunjuk
dalam penyelesaiannya. Semenjak reformasi telah ada peraturan
perundang-undangan yang memberikan jaminan dan petunjuk dalam penyelesaian
masalah yang sehubungan dengan HAM ataupun Hak Warga Negara diantaranya adalah
Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 26 tahun 2000
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia; dan UU No. 9 tahun 1998 tentang
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pembentukan lembaga yang mengurus Hak
Warga Negara dan pelanggarannya juga merupakan upaya yang memberikan perlindungan
terhadap hak asasi manusia. Lembaga-lembaga tersebut diantaranya KOMNAS HAM,
pusat-pusat/Lembaga Kajian HAM yang terbentuk di berbagai daerah, LSM dan
sebagainya. Lembaga-lembaga ini di samping berupaya mensosialisasikan
peraturan-peraturan tentang HAM juga menerima pengaduan-pengaduan pelanggaran
HAM dan Hak Warga Negara dan meneruskan kepada lembaga yang berwenang untuk
memprosesnya. Upaya yang dilakukan selama ini terkendala oleh beberapa faktor
diantaranya kurangnya perangkat hukum, kurangnya bukti-bukti yang lengkap dan
keterbatasan penegak hukum. Oleh karenanya bila telah terjadi pelanggaran hak
asasi manusia ataupun hak warga negara maka secepatnyalah hal ini dilaporkan
kepada yang berwenang.
Upaya yang sangat menentukan perlindungan
terhadap pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara adalah melalui peradilan.
Peradilan yang kuat akan memberikan perlindungan yang baik terhadap Hak Warga
Negara dan berdampak positif terhadap tindakan-tindakan yang menjurus kepada
pelanggaran Hak Warga Negara. Untuk mendukung itu sekarang sudah ada
undang-undang tentang pengadilan hak asasi manusia yaitu Undang-Undang No. 26
tahun 2000. Undang-undang itu menetapkan disetiap daerah kabupaten atau
kotamadya ada pengadilan HAM yang mengurusi Hak Warga Negara. Pelaksanaan
peradilan HAM juga perlu dukungan penyidik yang berusaha untuk mencari
bukti-bukti yang kuat tentang pelanggaran Hak warga Negara tersebut. Bantuan
kita bersama dalam memberikan data (bukti) adalah langkah baik untuk tegaknya
HAM di negara Indonesia khususnya Hak Warga Negara.
Lembaga-lembaga pendidikan juga berperan
dalam memberikan perlindungan terhadap HAM. Lembaga-lembaga pendidikan terutama
lembaga pendidikan formal memberikan pengetahuan dan kesadaran kepada pelajar,
siswa atau mahasiswa tentang hak asasi manusia, prosedur yang harus ditempuh
bila mengetahui adanya pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Kepedulian
terhadap hak asasi sudah berarti menekan peluang terjadinya pelanggaran hak
asasi manusia.
Sumber Referensi :