Sabtu, 20 Juni 2015

LAPORAN MAKET PKN

LAPORAN PEMBUATAN MAKET "TRADITIONAL RESORT"

BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG

Arsitektur adalah seni dan ilmu dalam merancang bangunan. Dalam artian yang lebih luas, arsitektur mencakup merancang dan membangun keseluruhan lingkungan binaan, mulai dari level makro yaitu perencanaan kota, perancangan perkotaan, arsitektur lanskap, hingga ke level mikro yaitu desain bangunan, desain perabot dan desain produk. Arsitektur juga merujuk kepada hasil-hasil proses perancangan tersebut. Perkembangan Dan Kemajuaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Telah Berkembang Dengan Sangat Pesat. Berbagai Kemudahan Memperoleh Informasi Dari Berbagai Penjuru Dunia Dapat Kita Nikmati Dalam Hitungan Detik. Pada Saat " Zaman Batu " Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dianggap Sebagai Sesuatu Yang Tidak Mungkin, Kini Telah Menjadi Kenyataan. Dengan Teknologi Yang Luas Ini Kita Harus Dapat Memanfaatkannya.

Arsitektur tradisional adalah suatu unsur kebudayaan yang tumbuh dan berkembang bersama dengan pertumbuhan dan perkembangan suatu suku bangsa. Oleh karena itu arsitektur tradisional merupakan salah satu di antara identitas dari suatu pendukung kebudayaan yang bersangkutan.

Proses pergeseran kebudayaan di Indonesia khususnya di perkotaan telah menyebabkan pergeseran terhadap nilai kebudayaan yang terkandung dalam arsitektur tradisional. Pembangunan bangsa yang dewasa ini giat dilakukan di Indonesia pada hakekatnya adalah proses pembaharuan di segala bidang dan merupakan pendorong utama terjadinya pergeseran-pergeseran nilai dalam bidang kebudayaan khususnya dalam bidang arsitektur tradisional, begitu juga sebaliknya bahwa perubahan arsitektur tradisional dalam masyarakat akan melahirkan perubahan  nilai-nilai, pola  hidup, dan perilaku yang berbeda pada masyarakat.
BAB II
TEORI DASAR

1.        ARSITEKTUR TRADISIONAL
          A.  PENGERTIAN
Arsitektur tradisional adalah suatu bangunan yang bentuk, struktur, fungsi, ragam hias dan cara pembuatannya, diwariskan secara turun temurun serta dapat dipakai untuk melakukan aktivitas kehidupan sebaik-baiknya. Dalam rumusan arsitektur dilihat sebagai suatu bangunan, yang selanjutnya dapat berarti sebagai suatu yang aman dari pengaruh alam seperti hujan, panas dan lain sebagainya. Suatu bangunan sebagai suatu hasil ciptaan manusia agar terlindungi dari pengaruh alam, dapatlah di lihat beberapa komponen yang menjadikan bangunan itu sebagai tempat untuk dapat melakukan aktivitas kehidupan dengan sebaik baiknya. Adapun komponen komponen tersebut adalah: bentuk, struktur, fungsi, ragam hias serta ragam kegiatan secara turun temurun. Selain komponen tersebut yang merupakan faktor utama untuk melihat suatu arsitektur tradisional, maka dalam infentarisasi dan dokumentasi ini hendaknya setiap bangunan itu harus merupakan tempat yang dapat dipakai untuk melakukan aktivitas kehidupan sebaik baiknya. Dengan memberikan pengertian ini, maka arsitektur tradisional dapat pula di kategorikan berdasarkan kepada aktivitas yang di tampungnya.

     B.  MAKET TRADISONAL RESORT

Konsep             : Tradisional Resort
Definisi            : Kata tradisional adalah sikap dan cara berpikir serta    
                            bertindak yang selalu berpegang teguh pada norma dan
                            adat kebiasaan yang ada secara turun-temurun.
Ide Bentuk       : Trapesium
Ide Dasar         : Perahu


Konsep tradisional pada resort ini sangat jelas terlihat dari segala sisi. Mulai dari bagian atas sampai bagian bawah bangunan. Pada atap kita gunakan injuk sebagai penutup atap. Pada dinding digunakan material kayu menyerupai anyaman. Bentukan massa bangunan kita buat meneyerupai perahu dengan bangian belakang agak miring. Itu diambil karena dilaut identik dengan adanya perahu.

C. MATERIAL

Ø  Maket :
a.      Bahan :      
·         Serbuk gergaji
·         Tisu
·         Sterefoam
·         Kardus
·         Sumpit
·         Tali
·         Injuk
·         Cat air dan cat poster
·         Softboard
·         Hardboard
·         Lidi
·         Kertas HVS
·         Kawat
·         Dan peralatan lainnya sisa tugas matakuliah estetika bentuk

b.      Alat :
·         Gunting
·         Penggaris
·         Cutter
·         Pensil

·         Lem

D. GALERI PROJECT
















Sabtu, 18 April 2015

Tugas I PKn bagian 2

Hal-Hal yang Telah Dilakukan Sebagai Wujud Bela Negara

Hal yang pernah saya lakukan sebagai wujud bela negara adalah :

1. Dalam lingkup keluarga, saling menghormati hak dan melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya.

2. Dalam lingkup sekolah, mengikuti pelajaran dengan baik, tidak melanggar peraturaran yang telah ditetapkan, menghormati guru dan staf sekolah lainnya (bila berpapasan minimal senyum atau cium tangan), menjadi pengurus OSIS dan mengikuti ekstrakulikuler Paskibra, menjadi petugas upacara pada hari senin dan hari-hari besar nasional, megikuti lomba yang diadakan pihak sekolah ataupun luar sekolah.

3. Dalam lingkup masyarakat, bekerja bakti dilingkungan perumahan, melakukan sosialisasi kemasyarakatan.

Yang saya sebutkan diatas tentunya hanya sebagian kecil yang seharusnya dilakukan sebagai wujud bela negara. Namun menurut saya dari hal-hal kecil seperti itulah kita dapat mencapai sesuatu yang besar.

Sumber Referensi :
http://pkn-barackz.blogspot.com/

Tugas II PKn bagian 2

Kronologi Perkembangan Sistem Pemerintahan di Indonesia

Sistem pemerintahan di Indonesia itu dinamis dan kontroversial sehingga menarik untuk dibahas. Dibawah ini ada kronologi perkembangan sistem pemerintahan yang dibagi dalam beberapa periode :

Periode 18 Agustus – 27 Desember 1945

Pada periode ini Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial, namun karena adanya pasal II aturan peralihan membuat Presiden merupakan penguasa tertinggi/tunggal. Selain itu sistem yang dianut terpijar secara mutlak dan bersifat revolutioner atau revolutionery and absolutely centralized goverment system.

Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950

Pada periode ini digunakan konstitusi RIS dan menganut sistem pemerintahan parlementer, bentuk negara serikat. Pemerintahan dipegang oleh para menteri (perdana menteri bertanggung jawab pada parlemen). Tanggung Jawab pemerintahan sepenuhnya ditangan perdana menteri dan para menteri kabinet. Kabinet bertanggung jawab pada parlemen sehingga kabinet bisa dijatuhkan jika kebijakannya tidak sesuai dan tidak disetujui oleh parlemen.

Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959

Pada periode digunakan UUDS RI 1950 dimaksudkan agar kembali menjadi negara kesatuan dengan sistem pemerintahan parlementer. Pada masa ini kondisi politik kurang begitu stabil. Konstituante gagal menetapkan hukum dasar negara, sehingga presiden mengeluarkan presiden mengeluarkan dekrit 5 Juli 1959 sebagai upaya penyelamatan negara.

Periode 5 Juli 1959 – 11 Maret 1966

Pada periode ini sistem pemerintahan RI diselenggarakan atas atas demokrasi terpimpin dan sistem presidential. Namun sayangnya pada masa ini melenceng dari tujuan awal yaitu kembali ke UUD 1945, presiden semakin menjadi diktator dan banyak melakukan penyimpangan yang tidak sesuai dengan uud 1945. Bahkan pada masa ini sampai merubah tafsiran dasar negara yaitu pancasila.

Periode 11 Maret – 21 Mei 1998

Pada periode ini sebenarnya digunakan sistem pemerintahan parlementer dan berniat kembali pada aturan UUD 1945, namun pada kenyataannya presiden semakin berkuasa dan kembali menjadi presiden setelah masa jabatannya habis.

Periode 21 Mei 1998 – Sekarang (sesudah amandemen)

Pada periode ini sistem pemerintahan yang digunakan adalah presidensial dengan presiden BJ. Habibie. Pada masa ini sistem presidensial berjalan dengan seharusnya dan banyak terjadi perubahan dalam segala aspek pemerintahan untuk kepentingan negara.

Referensi :


Jumat, 17 April 2015

Tugas II Pkn

Hal-Hal Apa Saja Saya Banggakan Dari Indonesia?

Menurut saya banyak sekali hl yang patut dan semestinya kita banggkan dari negara kita tercinta ini, Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Indonesia Negara adalah negara kepulauan terbesar didunia, berikut ini rincian hal-hal yang saya banggakan dari Indonesia :

1. Indonesia terletak  pada garis khatulistiwa dengan iklim tropis 2 musim
sehingga tanahnya subur dan menguntungkan pada aspek agraris. Indonesia juga pernah menjadi pengekpor beras terbesar ke negara lain. Selain itu rempah-rempah, obat-obatan alami (jamu) banyak tumbuh dinegara kita ini.

2. Memiliki paling banyak kebudayaan
Dengan banyaknya kebudayaan banyak punya ragam adat istiadat, bahasa, makanan dan pakaian yang menjadi andalan indonesia untuk bidang pariwisata.

3.  Paru-paru dunia
Indonesia memiliki hutan dengan berbagai kategori, dan salah satunya adalah hutan dikalimantan yaitu hutan hujan tropis yang menghasilkan oksigen dengan persentase yang penting bagi kehidupan umat manusia.

4. Makanan yang beragam
Nah dengan banyaknya kebudayaan, beragam pula makanan khas yang dimiliki indonesia. Salah satunya adalah makanan khas padang yaitu Rendang yang masuk kedalam daftar makanan terenak didunia.

5. Pakaian dan musik tradisional
Banyak sekali pakaian tradisional yang dimiliki indonesia dan salah satunya yang sudah mendunia adalah batik.dan untuk alat musiknya sendiri yang sudah mendunia salah satunya adalah angklung.

6. Orang-orang penting dikancah internasional
Orang indonesia banyak yang mendapatkan posisi penting dalam cakupan Internasional, salah satunya adalah Sri Mulyani Indrawati wanita sekaligus orang Indonesia pertama yang menjabat sebagai direktur pelaksana bank dunia.

7. Banyak siswa berprestasi
Banyak Olimpiade-olimpiade kelas dunia yang dimenangkan oleh anak bangsa Indonesia ini, namun sayangnya kurang diperhatikan dalam kelanjutannya sehingga banyak yang lebih memilih beasiswa diluar negeri dengan segala macam fasilitasnya dengan syarat kontrak kerja pada negara tersebut

8. Wisata alam dan buatan yang menakjubkan
Tak dapat dipungkiri lagi karena letaknya yang strategis dan berada di garis khatulistiwa, wisata alam di Indonesia memang benar-benar manarik perhatian dunia diantarnya ada Pulau Bali, Lombok, Pulau Komodo dll. Selain itu ada pula Candi Borobudur yang pernah masuk dalam 7 keajaiban dunia.

9. Pengahasil emas, gas alam dan minyak bumi yang besar
Freeport di Papua terdapat tambang emas, dan beberapa daerah lain menghasilkan gas alam dan minyak bumi yang banyak di ekspor ke luar negeri.

10. Masyarakat yang ramah dan murah senyum

Ini dibuktikan oleh suatu survey di beberapa negara. Dan Indonesia adalah negara dengan penduduk teramah di dunia.

Referensi : 
http://id.wikipedia.org/wiki/Sri_Mulyani_Indrawati
http://bustomielbarca.blogspot.com/2013/08/7-hal-yang-paling-membanggakan-dari.html
http://maubelajarapa.com/11-hal-membanggakan-tentang-indonesia-yang-tidak-anda-ketahui-tapi-nomor-10-tergantung-pada-pemimpin-kita-nanti/

Selasa, 31 Maret 2015

Tugas I PKn

1.    Pengertian dan Hak-Hak Warga Negara Indonesia
A.   Pengertian hak menurut Prof. Dr. Notonagoro:
            Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.  
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita.
B.   Hak-hak warga negara beserta pasal-pasal yang mengaturnya (UUD 1945) :

1.    Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2.    Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
3.    Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1)
4.    Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”.
5.    Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
6.    Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2)
7.    Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28D ayat 1)
8.    Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1)


C.   Pengelompokan Hak Warga Negara dalam UUD 1945 :

·         Agama       

1.    Pasal 28E ayat (1) - Hak memeluk agama dan beribadat.
2.    Pasal 29 ayat (2) - Hak memeluk agama sesuai dengan kepercayaan dan keyakinan. 

·         Politik, Hukum, dan Pemerintahan
1.    Pasal 27 ayat (1) -  Hak persamaan hukum.
2.    Pasal 28D ayat (1) - Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

·         Sosial dan Budaya

1.    Pasal 32 ayat (1) -  Hak memelihara budaya dan mengembangkan nilai-nilai budaya.
2.    Pasal 28I ayat (1) - Hak masyarakat tradisional.
3.    Pasal 34 ayat (1) - Hak fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
4.    Pasal 34 ayat (2) - Hak jaminan sosial.
5.    Pasal 34 ayat (4) - Hak mendapat fasilitas yang layak.

·         Ekonomi 

1.    Pasal 33 ayat (2) -  Hak memanfaatkan sumber daya alam.
2.    Pasal 33 ayat (4) -  Hak melakukan tindakan ekonomi.
3.    Pasal 27 ayat (2) -  Hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak.

·         Pertahanan dan Keamanan

1.    Pasal 30 ayat (1) -  Hak ikut dalam pertahanan dan keamanan negara.
2.    Pasal 30 ayat (5) -  Hak keikutsertaan membela negara.
3.    Pasal 27 ayat (3) -  Hak ikut dalam upaya bela negara.

D.   Pelanggaran Hak warga negara

1.    Tidak mendapatkan persamaan hukum

2.    Dilarang Mengeluarkan pendapat

3.    Tidak mendapatkan Kesempatan Memilih

4.    Tidak mendapatkan pengajaran

5.    Tidak mendapatkan pendidikan

6.    Ditangkap tanpa melalui proses hukum yang berlaku

7.    Tidak mendapatkan perlindungan hukum

8.    Tidak mendapatkan layanan hukum

9.    Pembatasan hak politik

10. Pembungkaman Pers

Menurut saya Indonesia menganut paham kekeluargan yang  tidak memperbolehkan diskriminasi dalam bentuk apapun dan atas dasar apapun. Kita tidak mempertentangkan antara mayoritas dan minoritas. Yang kita dambakan adalah kerukunan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan. Memang dalam suatu masyarakat akan dapat terjadi benturan dalam kehidupan yang berkembang dan dinamis, namun kita tidak dapat membiarkan konflik itu  timbul dan berkembang tanpa terkendali. Kita usahakan penyelesaiannya dengan memperhatikan aspirasi dan kepentingans semua pihak, tanpa ada yang merasa  menang atau merasa kalah, dan tidak ada yang merasa dimenangkan dan dikalahkan.
Pelanggaran-pelanggaran Hak Warga Negara di Indonesia selama ini, dan sulitnya melakukan penyelesaian disebabkan karena kurangnya peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan dan petunjuk dalam penyelesaiannya. Semenjak reformasi telah ada peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan dan petunjuk dalam penyelesaian masalah yang sehubungan dengan HAM ataupun Hak Warga Negara diantaranya adalah Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia; dan UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pembentukan lembaga yang mengurus Hak Warga Negara dan pelanggarannya juga merupakan upaya yang memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Lembaga-lembaga tersebut diantaranya KOMNAS HAM, pusat-pusat/Lembaga Kajian HAM yang terbentuk di berbagai daerah, LSM dan sebagainya. Lembaga-lembaga ini di samping berupaya mensosialisasikan peraturan-peraturan tentang HAM juga menerima pengaduan-pengaduan pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara dan meneruskan kepada lembaga yang berwenang untuk memprosesnya. Upaya yang dilakukan selama ini terkendala oleh beberapa faktor diantaranya kurangnya perangkat hukum, kurangnya bukti-bukti yang lengkap dan keterbatasan penegak hukum. Oleh karenanya bila telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia ataupun hak warga negara maka secepatnyalah hal ini dilaporkan kepada yang berwenang.
Upaya yang sangat menentukan perlindungan terhadap pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara adalah melalui peradilan. Peradilan yang kuat akan memberikan perlindungan yang baik terhadap Hak Warga Negara dan berdampak positif terhadap tindakan-tindakan yang menjurus kepada pelanggaran Hak Warga Negara. Untuk mendukung itu sekarang sudah ada undang-undang tentang pengadilan hak asasi manusia yaitu Undang-Undang No. 26 tahun 2000. Undang-undang itu menetapkan disetiap daerah kabupaten atau kotamadya ada pengadilan HAM yang mengurusi Hak Warga Negara. Pelaksanaan peradilan HAM juga perlu dukungan penyidik yang berusaha untuk mencari bukti-bukti yang kuat tentang pelanggaran Hak warga Negara tersebut. Bantuan kita bersama dalam memberikan data (bukti) adalah langkah baik untuk tegaknya HAM di negara Indonesia khususnya Hak Warga Negara.
Lembaga-lembaga pendidikan juga berperan dalam memberikan perlindungan terhadap HAM. Lembaga-lembaga pendidikan terutama lembaga pendidikan formal memberikan pengetahuan dan kesadaran kepada pelajar, siswa atau mahasiswa tentang hak asasi manusia, prosedur yang harus ditempuh bila mengetahui adanya pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Kepedulian terhadap hak asasi sudah berarti menekan peluang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.


Sumber Referensi :