Rabu, 02 Oktober 2013

Tugas ISD I



Macetnya Ibu Kota

Macet. Itulah kata yang keluar dari mulut setiap orang khususnya pengguna kendaraan bermotor di ibu kota negara Indonesia, Jakarta. Namun bukan hanya Jakarta tapi daerah sekitarnya pula seperti bogor, depok dll. Banyak sekali faktor penyebab kemacetan di kota metropolitan ini. Faktor pertama adalah sikap konsumerisme masyarakat Indonesia akan kendaraan bermotor, apalagi sekarang-sekarang banyak diproduksi dan dipasarkannya mobil dan motor murah sehingga masyarakat semakin tertarik untuk membeli. Faktor kedua, banyaknya pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar bahkan ada yang sampai bahu jalan. Faktor ketiga, kurangnya lahan parkir. Kurangnya lahan parkir mengakibatkan pengguna jalan memarkirkan kendaraannya disembarang tempat, entah di trotoar atau di pinggir jalan sehingga menimbulkan kemacetan. Faktor keempat ruas jalan yang sempit, apalagi jika dipakai dua arah, belum lagi tempat putar balik kendaraan yang biasanya tak dijaga oleh polisi sehingga kendaraan saling berebut untuk jalan. Faktor kelima, banyaknya ruas jalan yang rusak dan berlubang, selain menimbulkan kemacetan karena otomatis setiap kendaraan akan memperlambat laju juga akan rawan kecelakaan yang ujung-ujungnya macet juga. Dan faktor yang paling mempengaruhi kemacetan adalah ketidaksadaran pengguna kendaraan untuk tertib di lalu lintas. Misalnya angkot yang berhenti sembarangan untuk menaikan atau menurunkan penumpang dan pengguna kendaraan roda dua yang selap-selip seenaknya.
Mengenai permasalahan diatas lalu apa solusi yang dapat dilakukan? Menurut saya pribadi solusinya bisa dengan banyak cara. Yang pertama, dengan dibuatnya monorel layang ataupun bawah tanah, dengan demikian bisa menambah jalur pengangkutan umum tanpa menambah kemacetan dijalan yang sudah ada. Kedua, perbaikan ruas jalan yang rusak, agar perjalanan lancar dan meminimalisir kecelakaan. Ketiga perbaikan serta perawatan sarana dan prasarana angkutan umum, tak perlu ber AC yang penting nyaman, aman dan terjangkau agar banyak orang tertarik untuk naik angkutan umum dari pada harus memakai mobil pribadi. Keempat, yaitu relokasi pedagang kaki lima (PKL) ketempat yang memang seharusnya. Bisa juga membuka lahan baru khusus PKL yang memang strategis untuk berjualan sehingga pada saat relokasi tidak terjadi banyak protes dari PKL. Namun semua solusi diatas tidak akan terjadi apabila tidak adanya ketidaksadaran dari masyarakat itu sendiri. Marilah kita bersama-sama untuk disiplin dalam lalu lintas, walaupun tidak sepenuhnya dapat mengatasi kemacetan namun setidaknya dapat mengurangi kemacetan itu sendiri.



 

Minggu, 20 November 2011

Deny Wiyono

Arsitek

Seorang arsitek, adalah seorang ahli di bidang ilmu arsitektur, ahli rancang bangun atau ahli lingkungan binaan.
Istilah arsitek seringkali diartikan secara sempit sebagai seorang perancang bangunan, adalah orang yang terlibat dalam perencanaan, merancang, dan mengawasi konstruksi bangunan, yang perannya untuk memandu keputusan yang memengaruhi aspek bangunan tersebut dalam sisi astetika, budaya, atau masalah sosial. Definisi tersebut kuranglah tepat karena lingkup pekerjaan seorang arsitek sangat luas, mulai dari lingkup interior ruangan, lingkup bangunan, lingkup kompleks bangunan, sampai dengan lingkup kota dan regional. Karenanya, lebih tepat mendefinisikan arsitek sebagai seorang ahli di bidang ilmu arsitektur, ahli rancang bangun atau lingkungan binaan.
Arti lebih umum lagi, arsitek adalah sebuah perancang skema atau rencana.
"Arsitek" berasal dari Latin architectus, dan dari bahasa Yunani: architekton (master pembangun), arkhi (ketua) + tekton (pembangun, tukang kayu).
Dalam penerapan profesi, arsitek berperan sebagai pendamping, atau wakil dari pemberi tugas (pemilik bangunan). Arsitek harus mengawasi agar pelaksanaan di lapangan/proyek sesuai dengan bestek dan perjanjian yang telah dibuat. Dalam proyek yang besar, arsitek berperan sebagai direksi, dan memiliki hak untuk mengontrol pekerjaan yang dilakukan kontraktor. Bilamana terjadi penyimpangan di lapangan, arsitek berhak menghentikan, memerintahkan perbaikan atau membongkar bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang disepakati.