Kronologi Perkembangan
Sistem Pemerintahan di Indonesia
Sistem pemerintahan di Indonesia itu
dinamis dan kontroversial sehingga menarik untuk dibahas. Dibawah ini ada
kronologi perkembangan sistem pemerintahan yang dibagi dalam beberapa periode :
Periode 18 Agustus – 27 Desember 1945
Periode 18 Agustus – 27 Desember 1945
Pada periode ini Indonesia menganut
sistem pemerintahan presidensial, namun karena adanya pasal II aturan peralihan
membuat Presiden merupakan penguasa tertinggi/tunggal. Selain itu sistem yang
dianut terpijar secara mutlak dan bersifat revolutioner atau revolutionery and
absolutely centralized goverment system.
Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
Pada periode ini digunakan konstitusi
RIS dan menganut sistem pemerintahan parlementer, bentuk negara serikat.
Pemerintahan dipegang oleh para menteri (perdana menteri bertanggung jawab pada
parlemen). Tanggung Jawab pemerintahan sepenuhnya ditangan perdana menteri dan
para menteri kabinet. Kabinet bertanggung jawab pada parlemen sehingga kabinet bisa
dijatuhkan jika kebijakannya tidak sesuai dan tidak disetujui oleh parlemen.
Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Pada periode digunakan UUDS RI 1950
dimaksudkan agar kembali menjadi negara kesatuan dengan sistem pemerintahan
parlementer. Pada masa ini kondisi politik kurang begitu stabil. Konstituante
gagal menetapkan hukum dasar negara, sehingga presiden mengeluarkan presiden
mengeluarkan dekrit 5 Juli 1959 sebagai upaya penyelamatan negara.
Periode 5 Juli 1959 – 11 Maret 1966
Periode 5 Juli 1959 – 11 Maret 1966
Pada periode ini sistem pemerintahan
RI diselenggarakan atas atas demokrasi terpimpin dan sistem presidential. Namun
sayangnya pada masa ini melenceng dari tujuan awal yaitu kembali ke UUD 1945,
presiden semakin menjadi diktator dan banyak melakukan penyimpangan yang tidak
sesuai dengan uud 1945. Bahkan pada masa ini sampai merubah tafsiran dasar
negara yaitu pancasila.
Periode 11 Maret – 21 Mei 1998
Periode 11 Maret – 21 Mei 1998
Pada periode ini sebenarnya digunakan
sistem pemerintahan parlementer dan berniat kembali pada aturan UUD 1945, namun
pada kenyataannya presiden semakin berkuasa dan kembali menjadi presiden
setelah masa jabatannya habis.
Periode 21 Mei 1998 – Sekarang (sesudah amandemen)
Pada periode ini sistem pemerintahan
yang digunakan adalah presidensial dengan presiden BJ. Habibie. Pada masa ini
sistem presidensial berjalan dengan seharusnya dan banyak terjadi perubahan
dalam segala aspek pemerintahan untuk kepentingan negara.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar