Sabtu, 18 April 2015

Tugas II PKn bagian 2

Kronologi Perkembangan Sistem Pemerintahan di Indonesia

Sistem pemerintahan di Indonesia itu dinamis dan kontroversial sehingga menarik untuk dibahas. Dibawah ini ada kronologi perkembangan sistem pemerintahan yang dibagi dalam beberapa periode :

Periode 18 Agustus – 27 Desember 1945

Pada periode ini Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial, namun karena adanya pasal II aturan peralihan membuat Presiden merupakan penguasa tertinggi/tunggal. Selain itu sistem yang dianut terpijar secara mutlak dan bersifat revolutioner atau revolutionery and absolutely centralized goverment system.

Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950

Pada periode ini digunakan konstitusi RIS dan menganut sistem pemerintahan parlementer, bentuk negara serikat. Pemerintahan dipegang oleh para menteri (perdana menteri bertanggung jawab pada parlemen). Tanggung Jawab pemerintahan sepenuhnya ditangan perdana menteri dan para menteri kabinet. Kabinet bertanggung jawab pada parlemen sehingga kabinet bisa dijatuhkan jika kebijakannya tidak sesuai dan tidak disetujui oleh parlemen.

Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959

Pada periode digunakan UUDS RI 1950 dimaksudkan agar kembali menjadi negara kesatuan dengan sistem pemerintahan parlementer. Pada masa ini kondisi politik kurang begitu stabil. Konstituante gagal menetapkan hukum dasar negara, sehingga presiden mengeluarkan presiden mengeluarkan dekrit 5 Juli 1959 sebagai upaya penyelamatan negara.

Periode 5 Juli 1959 – 11 Maret 1966

Pada periode ini sistem pemerintahan RI diselenggarakan atas atas demokrasi terpimpin dan sistem presidential. Namun sayangnya pada masa ini melenceng dari tujuan awal yaitu kembali ke UUD 1945, presiden semakin menjadi diktator dan banyak melakukan penyimpangan yang tidak sesuai dengan uud 1945. Bahkan pada masa ini sampai merubah tafsiran dasar negara yaitu pancasila.

Periode 11 Maret – 21 Mei 1998

Pada periode ini sebenarnya digunakan sistem pemerintahan parlementer dan berniat kembali pada aturan UUD 1945, namun pada kenyataannya presiden semakin berkuasa dan kembali menjadi presiden setelah masa jabatannya habis.

Periode 21 Mei 1998 – Sekarang (sesudah amandemen)

Pada periode ini sistem pemerintahan yang digunakan adalah presidensial dengan presiden BJ. Habibie. Pada masa ini sistem presidensial berjalan dengan seharusnya dan banyak terjadi perubahan dalam segala aspek pemerintahan untuk kepentingan negara.

Referensi :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar